Kamis, 05 Desember 2019

First slideBersamaan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk pada tanggal 31 Desember 2018, Ditjen SDPPI telah mengaktifkan sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio (https://iar-ikrap.postel.go.id ), yang juga merupakan amanat dari PM tersebut. Sistem e-Licensing ini sudah diuji coba sejak bulan Oktober 2017.


Dampak Positif aplikasi e-Licensing adalah penyederhanaan proses bisnis perizinan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk sehingga lebih efektif, efisien dan transparan.


Bagi Calon Peserta Ujian Amatir Radio (UNAR) dan Pemohon IKRAP secara prinsip dapat melakukan pendaftaran langsung melalui sistem e-Licensing tersebut. Untuk detail Peserta UNAR dan IKRAP telah disosialisasikan ke Organisasi terkait, yaitu ORARI dan RAPI.


Adapun bagi Pemohon perpanjangan IAR tahapannya adalah sebagai berikut : 

  1. Rincian Tagihan / SPP diterbitkan 2 bulan sebelum masa laku IAR berakhir.

  2. Rincian Tagihan / SPP dapat diunduh pada aplikasi dan email yang terdaftar dan atau melalui email organisasi.

  3. Pembayaran Rincian Tagihan / SPP dilakukan melalui sistem Host to Host pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.

  4. Biaya perpanjangan IAR dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 5 (lima) tahun, kecuali untuk biaya perpanjangan IAR WNA dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 1 (satu) tahun.

  5. Pembayaran dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa laku IAR berakhir.

  6. Perpanjangan IAR digital diterbitkan secara otomatis oleh Sistem e-Licensing setelah dilakukan pembayaran.

  7. Perpanjangan IAR digital dapat diunduh setelah surat rekomendasi dari ORARI Pusat diunggah ke Sistem e-Licensing (Tahapan ini akan berubah seiring dengan kesiapan sistem di ORARI).

Khusus bagi para pemegang IAR yang masa laku-nya berakhir di bulan Januari 2019 dan Februari 2019, Rincian Tagihan/SPP akan berlaku selama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya invoice yang dikirimkan melalui alamat email yang terdaftar yaitu anggota yang telah memiliki email dan atau email organisasi, atau login pada Sistem e-Licensing menggunakan akun masing-masing bagi yang telah membuat akun di sistem e-Licensing.


Sedangkan untuk pemegang IAR yang datanya belum terupdate di dalam sistem, data agar disampaikan ke ORARI pusat berikut data dukung berupa IAR asli, yang selanjutnya disampaikan ke Ditjen SDPPI untuk dilakukan pemutakhiran data.



 Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan melalui: Contact Center 159 atau email callcenter_sdppi@postel.go.id

Kegiatan Rapi Marga Sekampung

51-55
Sejak pengukuhan Pengurus Rapi Kecamatan Marga Sekampung, secara masif kegiatan-kegiatan selalu ada keterlibatan anggota dalam melaksanakan kegiatan. Terkhusus kegiatan yang bersentuhan dengan Bantuan Komunikasi (BanKom).

Peneguhan ini memberikan angin segar kepada anggota rapi kecamatan Marga Sekampung untuk memiliki hak dalam memberikan dukungan kepada semua orang dalam hal komunikasi. RAPI dalam kegiatan Komunikasinya berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa yang menghubungkan seluruh wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan.

Terwujudnya insan komunikasi radio yang terampil,  disiplin, dedikasi dan memiliki  loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membantu usaha pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai potensi komunikasi nasional. Membantu Pemerintah dibidang komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di Tanah Air.  

Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya. Dengan didorong oleh tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk Komunikasi Radio Antar Penduduk.

SUSUNAN PENGURUS RAPI KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG
PERIODE 2018-2021

I.       DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI LOKAL (DP20L)
         1.      ZULKIFLI AR:      JZ 08 JBZ
         2.      RIYONO         :      JZ 08 JWO

II.    PENGURUS KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG

NO
NAMA
10-28
JABATAN
1
SUPARNO
JZ 08 JGR
KETUA
2
YOGI
JZ 08 JGY
WAKIL KETUA
3
EKO PUJI CAHYONO
JZ 08 JLK
SEKRETARIS
4
ADI PRANYOTO
JZ 08 JGX
KEUANGAN
5
JAMAL
JZ 08 JML
KASIE MANAGENEM ORGANISASI
6
SUTARDI
JZ 08 JHP
KASIE KOORDINASI ANTAR ANGGOTA
7
SARIDI
JZ 08 JSI
KASIE PERSONALIA DAN SDM
8
SULARNO
JZ 08 JEL
KASIE MONITORING DAN EVALUASI